BOGOR – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan petani resmi membentuk Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Perlindungan Hak Petani Penggarap, Sabtu (18/7/2026) di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cigombong dan Cijeruk.
Konsorsium ini digawangi Himpuman Pemuda Petani Peternak Milenial (HPPMI), Agraria Institut, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Pemuda LIRA Bogor Raya. Hadir puluhan perwakilan petani penggarap, pemilik vila, tokoh masyarakat, hingga aparat Babinsa dan Babinmas.
Pembentukan konsorsium dipicu sengketa panjang lahan garapan eks PTP XI antara ratusan petani penggarap dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menyebut konsorsium sepakat melakukan perlawanan terhadap dugaan kongkalikong antara pejabat pemerintah dengan korporasi.
“Kami menolak pengukuran oleh BPN. Siapa yang menggaransi tidak akan terbitnya SHGB baru untuk BSS? Berdasarkan penelusuran di aplikasi Sentuh Tanahku, beberapa SHGB BSS kini faktanya sudah terbit,” tegas Yusuf.
Yusuf menegaskan petani dan pemilik vila telah beritikad baik. Mereka memohon dan siap membayar ke negara melalui prosedur lelang.
“Tapi surat resmi kami tidak mendapat respons baik dari Kemenkeu. Apakah tanah itu hanya untuk korporasi yang berhutang ratusan miliar ke negara? Mengapa penggarap yang telah menyumbang pajak dan mendukung ketahanan pangan tidak mendapat prioritas?” ujarnya.
Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menyoroti legalitas PT BSS. Ia menyebut 10 bidang SHGB milik BSS telah habis masa berlakunya sejak 2017.
Lebih jauh, BSS juga tercatat sebagai Obligor PKPS Bank Indonesia Raya atas hutang BLBI kepada negara.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang, hak prioritas bisa diberikan kepada pihak yang SHGB nya masih aktif. Sedangkan SHGB BSS habis tahun 2017. Apalagi sekarang BSS punya tanggungan hutang kepada negara. Tidak punya hak lagi. Hak prioritas harus jatuh kepada penguasa fisik lahan garapan yaitu para penggarap,” tegas Dede.
Senada, Ketua Pemuda LIRA Bogor Raya, M Iqbal Al Afghany, mengecam beredarnya video dukungan sebagian petani terhadap pengukuran BPN. Ia menilai itu upaya memecah belah.
“Kami bukan menjual tanah negara tapi siap membeli kepada negara. Pemda dan BPN harus objektif,” desaknya.
Sementara Ketua AMBS, Muhsin, menandaskan pihaknya bersama petani siap menggelar aksi besar-besaran mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria di Bogor Selatan.
“Tolong kepada pemerintah berikan hak yang sama bagi petani dan penggarap,” tandasnya. (ash)









