TENJOLAYA, BOGOR, 31-08-2026
Pernyataan yang disampaikan oleh Sapri, salah satu pengurus Curug Ciampea yang mengklaim objek wisata tersebut telah memiliki izin pariwisata, kini dipertanyakan secara serius. Media berjanji akan melakukan pengecekan resmi langsung ke Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor guna memastikan kebenaran status perizinan yang selama ini diperdebatkan.
Hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa Curug Ciampea memiliki izin pengusahaan pariwisata yang sah. Padahal pengelola tetap beroperasi dan memungut biaya karcis serta retribusi parkir secara sepihak dengan alasan lahan berada di tanah pribadi — sungguh alasan yang asbun alias asal bunyi.
= Pertanyaan Kunci:
– Apakah tiket masuk dan pungutan parkir yang dipungut sudah melalui prosedur resmi?
– Apakah pengelola memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin pengusahaan yang sah dari Dinas Pariwisata?
– Apakah Kepala Desa setempat mengetahui dan memberikan arahan terkait legalitas operasional wisata ini?
= Yang Kami Tuntut:
1. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor segera memverifikasi dan mengumumkan status izin resmi Curug Ciampea kepada publik.
2. Jika ternyata belum berizin, maka seluruh pungutan yang dilakukan — baik tiket masuk maupun retribusi parkir — adalah ILEGAL dan harus dihentikan segera.
3. Para oknum pengurus yang mengaku-ngaku berizin harus dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
4. Kepala Desa Tapos I memberikan arahan dan edukasi tegas kepada pengelola agar ke depannya pengunjung terlindungi secara hukum.
Izin bukan sekadar simbol. Tanpa izin resmi, keamanan dan tanggung jawab kepada pengunjung dipertaruhkan. Jangan menunggu ada korban baru sebelum bertindak!














