Rentenir Berinisial “I.S” Diduga Berlindung di Balik Oknum Pengacara, Sikap Arogan dan Tantang Wartawan

banner 468x60

Bogor, 12 Oktober 2026 — Praktik pinjam-meminjam dengan bunga mencekik atau rentenir kembali menyisakan cerita yang memprihatinkan. Kali ini menyangkut sosok berinisial I.S yang diduga beroperasi sebagai rentenir, dan diduga kuat mendapatkan perlindungan dari seorang oknum pengacara yang justru bersikap tidak layak diemban oleh seseorang yang mengaku paham hukum.

Modus dan Komunikasi yang Selalu Berujung Ancaman

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, setiap kali pihak peminjam berkomunikasi terkait pelunasan utang, oknum pengacara yang mengaku mewakili I.S. selalu menanggapi dengan nada arogan, tinggi hati, dan penuh ancaman. Alih-alih mencari solusi yang adil dan kemanusiaan, jawaban yang kerap dilontarkan adalah ancaman: “Saya akan laporkan ke aparat hukum,” atau “Silakan hadir di pengadilan kalau tidak mau membayar.” Padahal, komunikasi yang dilakukan hanyalah untuk mencari kejelasan terkait besaran pokok, bunga, dan status pembayaran yang sudah disetorkan.

– Dugaan Ketidakjelasan Catatan Pembayaran

Fakta yang lebih mencurigakan: oknum pengacara tersebut pernah menerima sejumlah uang cicilan langsung dari peminjam. Yang menjadi pertanyaan besar:

– Apakah uang tersebut dicatat sebagai cicilan pokok utang atau sekadar diakui secara lisan?
– Di mana bukti tanda terima dan rincian saldo sisa utang yang sah?

Redaksi akan membuktikan hal ini dengan menelusuri catatan pembukaan yang dimiliki peminjam. Jika ada ketidakcocokan atau pencatatan yang tidak transparan, ini bisa menjadi indikasi adanya praktik penagihan yang tidak sesuai hukum.

Oknum Pengacara Tidak Bisa Membedakan Wartawan dan Media?

Dalam percakapan tertulis yang kami peroleh, ketika kami menanyakan hal-hal yang perlu diklarifikasi, oknum pengacara tersebut justru menyindir:

“Ada media yang sok tahu hukum.”

Padahal yang berkomunikasi adalah wartawan, bukan lembaga medianya. Ketidakmampuan — atau sengaja — membedakan antara wartawan sebagai individu yang menjalankan tugas jurnalistik dan media sebagai lembaga pers sungguh di luar nalar seseorang yang menyebut dirinya pengacara. Seharusnya seorang pengacara justru menjadi teladan dalam penggunaan istilah yang tepat dan komunikasi yang santun, bukan malah memutarbalikkan fakta demi menutupi kejanggalan.

– Sikap Redaksi –

– Kami meminta oknum pengacara tersebut bersikap profesional dan memberikan klarifikasi terbuka mengenai status uang cicilan yang telah diterimanya.
– Kami menegaskan: ancaman melaporkan ke aparat hukum bukanlah senjata untuk menutup ruang klarifikasi.
– Kasus ini akan terus kami awasi dan kawal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas: hindari pinjaman dari rentenir. Jika sudah terlanjur terjerat, jangan takut untuk melapor ke pihak berwenang, dan selalu minta bukti tertulis atas setiap pembayaran yang dilakukan.

Kepada I.S. dan oknum pengacara yang bersangkutan: Pintu klarifikasi selalu terbuka. Silakan sampaikan sisi Anda. Namun jika justru dijawab dengan ancaman dan serangan verbal, masyarakat akan menilai sendiri siapa yang sebenarnya takut kebenaran terungkap.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.