Bogor, 12-Sept-2026
LOKASI: Gedung Majelis Taklim Al Itihad, RW 001, Desa Cinangneng, Kec. Tenjolaya, Kab. Bogor
TANGGAL: Sabtu, 12 September 2026
=HASIL PEMILIHAN=
Pemilihan Anggota BPD Desa Cinangneng masa bakti 2026–2034 untuk wilayah RW 001 telah dilaksanakan Sabtu kemarin, pukul 14.00 hingga selesai. Hasil yang dinyatakan sah:
=Bapak Dilmanto — Paslon No. 3 (petahana Ketua BPD sebelumnya)
=Ibu Desi — Paslon No. 1 (keterwakilan perempuan)
Namun bukti-bukti kecurangan terus bermunculan, memperkuat dugaan bahwa proses ini dirancang untuk memenangkan pihak tertentu.
-6 TINDAKAN KETIDAKADILAN YANG TERBUKTI
1. Data DPT Disembunyikan, Hanya Paslon Kerabat yang Dapat
Oknum panitia tidak mempublikasikan dan tidak menyerahkan DPT kepada semua paslon. Hanya paslon yang berhubungan keluarga dengan panitia yang diberi akses penuh ke daftar pemilih. Paslon lain buta informasi.
2. Paslon Berakses DPT KEDAPATAN SOWAN ke Rumah Pemilih
Bukti lapangan menguatkan: Paslon yang punya akses DPT terbukti mendatangi rumah-rumah perwakilan pemilih di RT. Ini adalah bukti nyata kampanye terselubung dan pengaruh langsung kepada pemilih yang sudah ditentukan — sementara paslon lain tidak tahu siapa yang harus dihubungi.
3. PASLON TIDAK DAPAT UNDANGAN RESMI
Salah satu paslon bahkan tidak menerima undangan resmi yang berisi informasi tempat, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemilihan di TPS. Bagaimana peserta bisa ikut mengawasi jika tidak diberitahu kapan dan di mana acaranya? Ini sabotase yang nyata!
4. DPT Ditentukan Sepihak, Tanpa Musyawarah
Daftar pemilih tidak disusun melalui musyawarah perwakilan, melainkan ditentukan sendiri oleh oknum panitia. Tidak ada transparansi, tidak ada pertanggungjawaban.
5. PERUBAHAN NAMA PEMILIH TANPA BERITA ACARA
Pemilih yang sudah ditunjuk sebelumnya diganti dengan nama lain tanpa pemberitahuan apa pun kepada para paslon. Tidak ada surat berita acara perubahan, tidak ada penjelasan. Ini berarti daftar pemilih bisa diubah sesuka hati panitia kapan saja — bahkan saat pemilihan sudah berlangsung!
6. Penetapan DPT Melanggar Aturan DPMD
Seluruh prosedur di atas bertentangan dengan pedoman DPMD yang mewajibkan keterbukaan, musyawarah, dan kesetaraan informasi bagi seluruh paslon.
=PELANGGARAN YANG JELAS TERJADI=
Aturan Yang Dilanggar
Permendagri No.13/2019 BPD Pemilihan wajib transparan & netral
Pedoman DPMD DPT wajib diserahkan ke semua paslon
Prinsip Demokrasi Dilarang mengubah DPT tanpa berita acara
Larangan Konflik Kepentingan Panitia dilarang berpihak & kerabat dengan paslon
-TUNTUTAN MEDIA — TINDAKAN HARUS SEGERA DIAMBIL!
Kami menuntut Kepala Desa Cinangneng, Camat Tenjolaya, DPMD Kabupaten Bogor, dan Inspektorat untuk:
1. HENTIKAN SEGALA PROSES HASIL PEMILIHAN ini sementara waktu
2. BUKA SEMUA DOKUMEN — DPT asli, berita acara, undangan, daftar hadir — untuk diaudit publik
3. PILIHAN ULANG DENGAN PANITIA BARU yang benar-benar independen dan tidak punya konflik kepentingan
4. PROSES OKNUM PANITIA yang terbukti menyalahgunakan wewenang — beri sanksi tegas sebagai efek jera
5. LAPORKAN KE POLISI jika ada dugaan pidana pemalsuan dokumen dan manipulasi pemilihan
“Paslon disembunyikan data, dihalangi undangan, pemilih diganti tanpa kabar, dan kerabat panitia bebas menyasar pemilih. Ini bukan pemilihan — ini sandiwara yang memalukan demokrasi desa! Rakyat tidak butuh pemenang curang, rakyat butuh wakil yang jujur!”













