BOGOR, 27-09-2026 — Penanaman tiang jaringan WiFi milik MyRepublik di sejumlah titik pinggir jalan Kabupaten Bogor kini dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, dugaan kuat pemasangan tersebut tidak dilengkapi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Bina Marga setempat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap penempatan tiang, kabel, atau sarana utilitas telekomunikasi di pinggir jalan — termasuk trotoar dan bahu jalan — masuk dalam wilayah Daerah Milik Jalan (Damija) yang pengelolaannya diatur ketat. Setiap pemasangan wajib memperoleh izin tertulis dari penyelenggara jalan yang berwenang.
Kewenangan Perizinan yang Wajib Dipenuhi
– Jalan Nasional → Izin dari Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga)
– Jalan Provinsi → Izin dari Dinas PUPR / Bina Marga Provinsi Jawa Barat
– Jalan Kabupaten/Kota → Izin dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor atau melalui DPMPTSP Kabupaten Bogor
Penting diketahui: Izin sekadar dari pengurus RT/RW atau persetujuan warga sekitar tidak sah dan tidak cukup untuk menanam tiang di ruang publik maupun pinggir jalan raya. Penyelenggara wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan pantauan dan informasi yang kami peroleh, tiang-tiang MyRepublik yang dipasang di pinggir jalan Kabupaten Bogor diduga hanya mengandalkan kesepakatan warga tanpa melampirkan surat izin pemakaian ruang milik jalan dari PUPR. Jika benar demikian, hal ini melanggar ketentuan tata ruang serta aturan pemanfaatan jalur jalan umum.
Kami jajaran media meminta kepada pihak MyRepublik untuk segera menunjukkan bukti perizinan sah dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait pemasangan tiang tersebut. Jika ternyata tidak memiliki izin, kami mendesak agar:
1. Segera menghentikan pemasangan sementara
2. Mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku
3. Apabila tidak dipenuhi, tiang-tiang tersebut wajib dibongkar dan dikembalikan pada keadaan semula
Kami juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pengecekan langsung dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai ruang publik dan jalan umum dimanfaatkan sesuka hati tanpa aturan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan: Tim Pemantau Berita Kabupaten Bogor














