- BOGOR, 06-09-2026
Aksi tidak terpuji kembali dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara. Bukannya menegakkan hukum dan bersikap profesional, oknum pengacara ini justru turut membantu para rentenir menagih utang dengan cara-cara yang mengintimidasi dan penuh ancaman.
Yang lebih ironis, bukti-bukti ancaman yang dikirimkan oknum pengacara tersebut ternyata berasal dari tahun 2025, sementara penagihan yang dilakukan saat ini terjadi di tahun 2026. Apakah ini dianggap sebagai bukti yang sah? Atau justru ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan kelalaian yang parah?
Kami ingin menyampaikan himbauan tegas kepada oknum pengacara tersebut: Sebelum mengirimkan ancaman, coba teliti dulu dengan benar. Apakah yang Anda ancam itu orang bodoh atau orang berpendidikan?
Jangan mengira semua orang bisa ditakuti dengan surat ancaman yang isinya seperti orang tidak tahu apa-apa. Jangan-jangan, justru pengacaranya sendiri yang tidak memahami hukum dan terlihat bodoh di depan umum karena menggunakan bukti lama yang sudah tidak relevan!
Pengacara adalah profesi terhormat yang menjunjung tinggi keadilan, bukan alat bagi rentenir untuk menekan dan mengancam warga. Jika aksi ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu untuk menyoroti nama dan lembaga hukum yang bersangkutan secara terbuka.
Hukum adalah untuk melindungi rakyat, bukan untuk menjadi alat intimidasi para rentenir!














