Bogor, 10-10-2026
Berdasarkan laporan wali murid dan konfirmasi media, MAN 4 Bogor yang beralamat di Jln. Stasiun Cigombong, Cisalada, Kec. Cigombong, Kab. Bogor, masih menahan ijazah siswa lulusan dengan alasan belum melunasi tunggakan DSP dan SPP.
“Harus ada uang masuk dulu untuk pengambilan ijazah, kalau tidak takut disalahkan Kepala Sekolah, Bapak Deden”
– Kepala Sekolah Deden sempat memberikan kelonggaran, namun keputusan diubah kembali — ijazah tetap ditahan hingga ada pembayaran
– Salah satu wali murid menyebut tunggakan mencapai Rp 4.000.000,-
INI JELAS MELANGGAR HUKUM!
Ijazah adalah hak mutlak siswa & dokumen negara — DILARANG dijadikan jaminan utang dengan alasan apa pun.
Landasan Hukum yang Dilanggar:
📜 Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (2) → Satuan pendidikan TIDAK DIPERKENANKAN menahan ijazah dengan alasan apa pun
Permendikbud ristek No. 58 Tahun 2024 → Mempertegas larangan penahanan ijazah
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 12 & 61 → Menjamin hak peserta didik mendapat ijazah setelah menyelesaikan pendidikan
Penegasan Kemenag RI → Seluruh madrasah dilarang keras menahan ijazah dengan alasan pembayaran administrasi. Ijazah wajib diserahkan setelah kelulusan
Surat Edaran Bersama Mendikbud & Menag → Pembayaran apa pun TIDAK BOLEH dijadikan syarat penyerahan ijazah
– TINDAKAN YANG BISA DILAKUKAN –
Wali murid yang terkena dampak dapat:
1. Lapor ke Kanwil Kemenag Kabupaten Bogor — minta intervensi segera
2. Lapor ke Ombudsman RI — penahanan ijazah termasuk maladministrasi
3. Lapor ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
4. Dokumentasikan bukti penahanan (foto, rekaman, surat penolakan)
” PESAN UNTUK PIHAK MAN 4 BOGOR”
Segera kembalikan ijazah kepada siswa! Persoalan tunggakan biaya adalah urusan tersendiri — BUKAN alasan untuk merampas hak siswa atas dokumen kelulusannya. Jika ada sengketa pembayaran, selesaikan melalui musyawarah, bukan dengan menahan ijazah.
Ijazah dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan dan mencari kerja — menahannya berarti menghambat masa depan anak bangsa. Jangan sampai lembaga pendidikan justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan.














