LSM PENJARA KABUPATEN BOGOR PERTANYAKAN SIKAP PT HOKAN, PERMOHONAN INFORMASI MALAH DIARAHKAN KE DESA

banner 468x60

Bogor Hariantribunnasional.com– Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor bangbang menyoroti sikap PT Hokan Indonesia yang berlokasi di Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terkait permohonan informasi yang telah disampaikan secara resmi oleh pihaknya.

Menurut Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor bangbang permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

banner 336x280

Namun, saat dimintai penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui surat resmi, pihak PT Hokan disebut justru mengarahkan LSM PENJARA untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bitungsari.

“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa hubungan dengan masyarakat dan komunikasi eksternal dilakukan melalui desa sebagai pintunya. Pertanyaannya, mengapa perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung atas hal-hal yang kami tanyakan?” ujar Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor.
Bangbang Menurutnya, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, berbagai informasi yang diminta berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka dan proporsional.

“Kami semakin mempertanyakan apakah seluruh aspek yang kami minta penjelasannya memang sudah dipenuhi dan diurus sesuai ketentuan yang berlaku atau belum. Jika semuanya sudah lengkap, seharusnya tidak ada kesulitan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan pasti kepada publik,” tegasnya.

LSM PENJARA menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kesalahan perusahaan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang memadai dari PT Hokan, LSM PENJARA Kabupaten Bogor menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk meminta fasilitasi dan penjelasan lebih lanjut.

“Kami akan mengirimkan surat lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor agar persoalan ini mendapat perhatian. Transparansi adalah hak masyarakat dan menjadi bagian dari tata kelola yang baik,” pungkas Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hokan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pertanyaan yang diajukan oleh LSM PENJARA Kabupaten Bogor.( Tim)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.