Bogor — PT PMC menggelar konferensi pers di Resto Langit Teduh untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persoalan lahan yang saat ini menjadi perhatian warga.
Dalam konferensi pers tersebut, Yongki selaku perwakilan dari PT PMC menyampaikan bahwa pihak perusahaan hanya ingin meluruskan informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pak Ruben dan Bu Novi.
Menurut Yongki, PT PMC saat ini mempertahankan hak perusahaan atas lahan yang dimiliki berdasarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menjelaskan bahwa sebagian warga selama ini hanya menggarap lahan dan memiliki surat garapan, bukan surat hak milik.
“Sebetulnya PT PMC juga sudah memberikan kerohiman atau ganti rugi kepada warga,” ujar Yongki dalam keterangannya.
Ia menambahkan, munculnya gejolak di masyarakat diduga karena adanya pihak-pihak yang kurang berkenan terhadap kepemilikan surat yang dipegang perusahaan sejak tahun 1997.
Yongki juga menjelaskan bahwa pihak PT PMC baru mulai menjalankan kegiatan di lapangan pada tahun 2020. Namun dalam perjalanannya, perusahaan mengaku menghadapi berbagai hambatan dan persoalan di lapangan.
Selain itu, pihak perusahaan menyebut pembangunan gedung PGRI juga telah dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang dijalankan PT PMC.
Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait posisi dan hak perusahaan dalam persoalan lahan yang sedang berlangsung.( Agus)












