Bogor, 14 Oktober 2026 — Berulang kali laporan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor telah disampaikan oleh para orang tua siswa dan dimuat dalam berbagai pemberitaan sejak Juni 2026. Namun hingga saat ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dinilai belum menunjukkan tindakan nyata.
Fakta yang Terungkap
– Pihak madrasah yang beralamat di Jl. Stasiun Cigombong, Kp. Cijambu, Desa Cisalada, Kec. Cigombong, diduga memungut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1.500.000 bagi peserta didik baru serta SPP Rp250.000 per bulan — padahal madrasah negeri seharusnya bebas pungutan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
– Aturan tegas melarang pungutan wajib di madrasah negeri diatur dalam PMA No. 16 Tahun 2020, yang menegaskan sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, bukan mengikat.
– Laporan telah mengalir terus-menerus sejak Juni 2026, namun praktik pungutan tersebut diduga masih berjalan hingga saat ini.
– Kepala MAN 4 Bogor, Ade Deden, justru dilaporkan berupaya meredam pemberitaan, termasuk menitipkan “uang kerohiman” kepada pihak tertentu, serta menanggapi konfirmasi wartawan dengan nada ancaman dan bahasa kasar.
Pertanyaan Kritis Publik
Mengapa Kemenag Kabupaten Bogor dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat seolah menutup mata dan telinga terhadap keluhan yang terus bergema? Padahal masyarakat telah meminta sejak Juli 2026 agar instansi tersebut segera melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
Apakah harus ada korban yang jatuh miskin atau anak putus sekolah akibat tidak mampu membayar pungutan, baru Kemenag turun tangan?
Diamnya instansi pembina justru memperkuat kesan bahwa ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama akan semakin runtuh.
– Sikap Redaksi & Seruan –
Kami akan terus mengawal kasus ini. Kemenag Kabupaten Bogor dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat wajib memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah konkret sesegera mungkin. Transparansi dan penindakan bukan permintaan — itu adalah kewajiban lembaga publik yang dibiayai uang rakyat.
Kepada para orang tua dan siswa yang mengalami pungutan serupa: sampaikan bukti dan laporan Anda. Jangan takut. Aturan ada di pihak kita, bukan di pihak mereka.















