Bogor, 24-09-2026 — H. Sudrajat, selaku owners dan pengelola Wisata Alam Tenjolaya Park, menegaskan akan tetap mempertahankan haknya sebagai penyewa tanah berdasarkan perjanjian sah yang telah disepakati kedua belah pihak untuk jangka waktu 25 tahun. Namun kenyataannya, objek wisata ini baru beroperasi satu tahun saja sudah digugat dan dipasangi baliho penolakan langsung oleh pihak pemilik tanah.
Menurut H. Sudrajat, perjanjian penyewaan tanah tersebut telah ditandatangani dengan kesepakatan bersama dan berlaku sah mengikat. Sikap pemilik tanah yang tiba-tiba mengajukan gugatan serta memasang baliho di lokasi wisata dinilai melanggar janji dan merugikan pihak pengelola, bahkan berpotensi mengganggu perekonomian warga sekitar.
Konflik ini langsung memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat. Gabungan seluruh organisasi kemasyarakatan di wilayah Tenjolaya menyatakan sikap tegas mendukung keberlangsungan Tenjolaya Park yang telah memberi dampak positif bagi lingkungan dan penghasilan warga. Tak ketinggalan, para pengemudi angkutan umum yang beroperasi di kawasan itu pun menyuarakan protes keras, mengingat kehadiran objek wisata ini telah membuka peluang rezeki tambahan bagi mereka.
“Kami sudah sepakat tertulis untuk 25 tahun, kenapa baru berjalan setahun sudah digugat begini? Di mana janji dan tanda tangan kesepakatan itu?” — tegas H. Sudrajat.
Warga dan pengemudi angkot berharap permasalahan ini diselesaikan secara adil dan transparan, tidak mengorbankan kepentingan bersama yang sudah mulai tumbuh. Mereka meminta pihak terkait tidak hanya memikirkan keuntungan sesaat, melainkan menjaga keharmonisan serta kemaslahatan seluruh warga Tenjolaya.














