Bogor – Pembangunan tower BTS di kawasan kaki Gunung Salak kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena diduga telah memulai aktivitas konstruksi sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam pembangunan gedung maupun menara telekomunikasi.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pembangunan tower BTS tidak boleh dilaksanakan sebelum seluruh perizinan, termasuk PBG, diterbitkan secara resmi. Apabila konstruksi dimulai sebelum izin terbit, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang berpotensi dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah.
Salah seorang warga yang memiliki vila di sekitar lokasi pembangunan mengaku keberatan dengan keberadaan tower tersebut. Menurutnya, kawasan yang selama ini dikenal tenang dan nyaman kini berubah akibat aktivitas proyek yang berlangsung.
“Saya membangun tempat ini untuk beristirahat dan mencari kenyamanan. Dengan adanya pembangunan tower ini saya jadi tidak nyaman. Banyak kekhawatiran yang muncul, baik dari sisi keamanan maupun dampak lainnya,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga menyoroti proses persetujuan lingkungan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat terdampak.
Di sisi lain, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, memang tidak disebutkan secara tegas berapa jumlah warga yang wajib menandatangani persetujuan pembangunan menara. Namun regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan menara harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan masyarakat, tata ruang, lingkungan hidup, serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Seorang Ketua RT di sekitar lokasi juga mengungkapkan bahwa jumlah warga yang menandatangani dokumen persetujuan tidak banyak.
“Kami hanya mendapatkan sekitar 10 tanda tangan warga. Selain itu ada pemberian dana sebesar Rp10 juta dari pihak yang melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme sosialisasi dan bentuk bantuan yang diberikan kepada lingkungan sekitar proyek.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, dinas terkait, serta aparat pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan dan proses pelaksanaan pembangunan tower BTS tersebut. Warga juga meminta transparansi kepada seluruh pihak agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran perizinan atau prosedur, warga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, dan kelestarian kawasan kaki Gunung Salak.( Red)












