BOGOR, 27-08-2026
Sorotan tajam mengarah ke Kepala Sekolah SDN Sukaluyu 02, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Pasalnya, anggaran revitalisasi pembangunan sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga kuat dipihakketigakan—praktik yang jelas tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.
Bukan sekadar pelanggaran prosedur, dugaan kuat menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SDN Sukaluyu 02 ini mengambil keuntungan pribadi dari proyek yang seharusnya murni untuk kepentingan pendidikan dan fasilitas siswa.
“Tuntutan Tegas”: Kadisdik Hingga Kemendikdasmen Harus Bertindak!
Masyarakat dan dunia pendidikan menuntut:
– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan mendalam
– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu
– Pihak ketiga yang menerima alih proyek wajib mengembalikan seluruh dana anggaran revitalisasi tersebut ke kas negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku
“Jika ini didiamkan, sekolah lain akan ikut-ikutan ceroboh. Anggaran besar bukan ratusan juta, melainkan miliaran rupiah—jangan sampai dikorupsi demi keuntungan pribadi!”
Semua pihak terkait diminta tidak menutup-nutupi. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus dijalankan—agar tidak ada lagi yang berani memainkan dana pendidikan untuk keuntungan sendiri.
Bravo pengawasan! Jangan biarkan dana pendidikan dirampok di depan mata!
Anggaran Revitalisasi SDN Sukaluyu 02 Dipihakketigakan, Diduga Ada Keuntungan Pribadi!














