Kabar yang datang dari lingkungan MAN 4 Bogor kembali memukul rasa keadilan masyarakat. Setelah sebelumnya beberapa kali menjadi sorotan terkait pungutan yang memberatkan warga, kini terungkap bahwa praktik pungutan tidak resmi berupa SPP dan biaya seragam sekolah masih terus diberlakukan di sekolah tersebut.
Kepala Sekolah MAN 4 Bogor, Ade Deden (Dr. Deden, S.Ag., S.Pd., M.Si.), menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas berlanjutnya praktik ini. Berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah wali murid, rincian biaya yang diwajibkan kepada calon siswa baru antara lain:
– DSP/Uang Pembangunan: Rp1.500.000
– Uang Seragam dan Perlengkapan: Rp825.000
– SPP Bulanan: Rp250.000
Padahal, sebagai Madrasah Aliyah Negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Aturan pemerintah telah jelas melarang adanya pungutan liar di satuan pendidikan. Namun di MAN 4 Bogor, aturan tersebut seolah tidak tersentuh. Pungutan ini bahkan diumumkan secara langsung saat kegiatan MPLS, sehingga memaksa orang tua untuk memilih antara membayar atau mengundurkan diri. Akibatnya, 5 siswa terpaksa mengundurkan diri karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, ketika pihak wartawan mencoba melakukan konfirmasi secara profesional kepada Kepala Sekolah Deden, respons yang diterima justru bernada ancaman dan arogan. Ia bahkan dilaporkan telah menitipkan sejumlah uang yang disebut sebagai “uang kerohiman” kepada Ketua PGRI Kecamatan Cigombong, yang diduga kuat merupakan upaya untuk meredam pemberitaan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Kami mempertanyakan: di mana peran pengawasan dari Kementerian Agama? Apakah kebijakan pemerintah yang bertujuan meringankan beban warga hanya sekadar tulisan di atas kertas saja?
Kami menuntut kepada Kementerian Agama RI, Kemenag Kabupaten Bogor, dan instansi pengawas terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah Ade Deden dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan praktik pungli ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat. Kejujuran dan keadilan harus ditegakkan demi masa depan pendidikan kita.












